TENAGA PENDIDIK PADA PENDIDIKAN NONFORMAL MENDAPAT PERHATIAN DPRD TOBASA

Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan mendapat perhatian DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi bukti perhatiannya, meskipun masih harus melalui tahap pembahasan.

Hal ini diketahui pada saat sosialisasi di Balai Data Lantai IV Kantor Bupati, di Jalan Sutomo, Balige, Jumat (5/5). Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Insan Pers, pimpinan SKPD dan para Kepala Bagian Setdakab Tobasa.



Hadir juga pada sosialisasi itu, Wakil Bupati Ir Hulman Sitorus MM, Tim Perancang Perundang-Undangan Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara dan seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tobasa.

Wakil Ketua DPRD Asmadi Lubis menyatakan Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ini merupakan Ranperda kedua, disusun oleh Bapemperda DPRD Tobasa.

“Setelah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), ini merupakan Ranperda kedua,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Asmadi mengapresiasi kinerja Bapemperda DPRD Tobasa dan Tim Perancang Perundang-Undangan Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara yang telah membantu Bapemperda DPRD menyusun Ranperda ini.

Karena pemberian Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menurutnya perlu, mengingat upaya yang dilakukan Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditengah-tengan masyarakat, merupakan wujud pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia guna mendukung pembangunan moral anak dalam menghadapi persaingan global.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini nantinya, Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan semakin termotivasi untuk terus berkarya menumbuh kembangkan mental dan kerohanian setiap anak. Dan ini perlu diperluas, sesuai kebutuhan dan perkembangan ditengah tengah masyarakat,” tegasnya.

Wakil Bupati Hulman Sitorus juga menyampaikan apresiasi terhadap Bapemperda DPRD Tobasa, karena punya inisiatif menyusun Ranperda. Mengingat Ranperda ini dikatakan dibutuhkan masyarakat, sehingga Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan dapat terus melahirkan generasi baru yang cerdas, bermental baik dan berkarakter.

Usai sosialisasi dibuka resmi Wakil Ketua DPRD Asmadi Lubis dan Wakil Bupati Ir Hulman Sitorus menyampaikan sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Tobasa Sabaruddin Tambunan membacakan Ranperda yang terdiri dari 11 Bab, 13 pasal tersebut. Dalam sosialisasi itu berbagai saran dan masukan demi penyempurnaan, diterima dari para tokoh agama, LIRA dan lainnya.

Diantaranya menyangkut Kriteria Pemberian Insentif, Kualifikasi Tenaga Pendidik, Pendanaan dan lain-lain. Semua saran dan masukan yang disampaikan peserta diterima dan dicatat Bapemperda DPRD dan Tim Perancang Perundang-Undangan Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara untuk dipertimbangkan demi kesempurnaan Ranperda tersebut.

“Semua saran dan masukan ini kami akomodir untuk memperkaya khazanah pengetahuan dan keilmuan kami dalam penyempurnaan Ranperda ini,” ujar Sabaruddin. (admin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBERAPA DASAR HUKUM LSM UNTUK KLARIFIKASI / KONFIRMASI

PENYANDANG DISABILITAS TERIMA BANTUAN KAKI PALSU