LIRA, SALAH SATU LEMBAGA KONTROL SOSIAL YANG KRITIS


Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Toba Samosir, adalah salah satu organisasi yang aktif mengkritik, menyampaikan saran dan masukan terhadap Pemerintah, atas kebijakannya yang dinilai kurang tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Metode penyampaiannya dilakukan secara langsung dan tertulis, meskipun kepercayaan masyarakat terhadap LSM belakangan ini menurun, akibat ulah oknum-oknum yang mengaku pengurus LSM dengan menakut-nakuti narasumber dan memposisikan dirinya dalam melakukan konfirmasi dan investigasi ibarat seorang penegak hukum.

Selain kritik, saran dan masukan, LIRA Tobasa juga aktif melakukan investigasi lapangan, untuk melihat langsung, sejauhmana hasil pekerjaan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh rekanan dan pembangunan kemasyarakatan oleh aparatur pemerintah daerah.

Namun sebelum turun "gunung" untuk melakukan investigasi, LIRA selalu mengumpulkan data-data pendukung terlebih dahulu, sebagaimana prosedur tetap (protap) yang ditetapkan oleh DPD LIRA Tobasa sendiri. Dilapangan diambil dokumentasi pekerjaan dan informasi dari warga masyarakat. Selanjutnya dilakukan konfirmasi dan klarifikasi yang dilengkapi lampiran data pendukung serta hasil investigasi kepada instansi terkait.

Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan "Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan diantaranya, informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak" juga dipegang teguh LIRA.

Artinya bila dalam waktu 10 hari surat konfirmasi/klarifikasi yang diterima tidak ditanggapi instansi terkait, LIRA menyampaikan surat kedua. Bila tidak ditanggapi juga, maka LIRA melakukan rapat internal dan melaporkannya kepada penegak hukum. "Demikian aturan yang kita laksanakan selama ini dan akan terus demikian," kata Bupati Lira Tobasa, Berto Tambunan.

Konsep ini dianut, didasarkan komitmen bersama sejak pelantikannya hingga saat ini dan kedepannya, komitmen ini akan dipegang teguh personil DPD LIRA Tobasa. Karena sangat dipahami bahwa tugas LSM adalah sebagai kontrol sosial.

Tantangan yang dihadapi dalam hal konfirmasi/klarifikasi, masih adanya warga masyarakat yang kurang mengetahui dan memahami dengan benar fungsi LSM. Terbukti, LIRA tak jarang mendengar ucapan yang mengatakan bahwa LSM tidak punya wewenang mempertanyakan anggaran dan hasil kegiatannya yang diduga bermasalah, termasuk yang sumber dananya.

Tapi LIRA memahami, karena setiap hari kerja, mereka fokus pada tupoksi masing masing, walaupun sebahagian dari mereka, ada yang "ongkang-ongkang kaki" di warung kopi disekitar kantornya dan ditempat lain."Itulah tantangan yang kami hadapi. mudah-mudahan dengan adanya tulisan ini, semua pihak memahami keberadaan dan fungsi LSM," kata Berto. (admin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBERAPA DASAR HUKUM LSM UNTUK KLARIFIKASI / KONFIRMASI

TENAGA PENDIDIK PADA PENDIDIKAN NONFORMAL MENDAPAT PERHATIAN DPRD TOBASA

PENYANDANG DISABILITAS TERIMA BANTUAN KAKI PALSU